Selasa 12 Apr 2022 17:30 WIB

Ketentuan Berhubungan Intim Antara Suami dan Istri Menurut Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali meletakkan pedoman terkait dengan hak dan kewajiban hubungan intim

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Hubungan Intim. Mazhab Hanbali meletakkan pedoman terkait dengan hak dan kewajiban hubungan intim
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Hubungan Intim. Mazhab Hanbali meletakkan pedoman terkait dengan hak dan kewajiban hubungan intim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam hubungan suami istri, berhubungan intim, merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya.

Menurut Mazhab Hanbali, suami harus melakukan hubungan intim dengan istrinya minimal empat bulan sekali. Dan istri tidak memiliki hak pada selain itu.  

Baca Juga

Syekh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitab Shahih Fikih Wanita menjelaskan dalil ulama dari kalangan madzhab ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 226-227.

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Lilladzina yu’luna min nisaa-ihim tarabbushu arba’ati asyhurin. Fa in faa-uu fa innallaha ghafururrahim. Wa in azamuu at-thalaaqa fa innallaha sami’un alim.” 

Yang artinya, “Kepada orang-orang yang melakukan ila (bersumpah untuk tidak berhubungan badan) terhadap istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. Dan jika mereka bertekad untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” 

Dijelaskan bahwa makna dari melakukan ila adalah mereka bersumpah untuk tidak menyetubuhi istri mereka.

Para ulama kalangan Hanbali berpendapat bahwa sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan batas waktu empat bulan, maka dapat diketahui bahwa dia tidak diwajibkan untuk melakukannya kurang dari kurun waktu itu.

Sebab seandainya dia berkewajiban dalam waktu kurang dari itu, niscaya itu merupakan batas waktu dalam ila agar dia memenuhi apa yang diwajibkan Allah SWT kepadanya. 

Pengambilan hujjah ini dinilai cukup bagus tetapi bertentangan dengan yang lebih jelas dainya. Yakni firman Allah: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara baik (patut).” (QS An Nisa ayat 19).

Sebab jika dia berhasrat untuk melakukan hubungan intim, maka dikatakan bahwa kapanpun dia menghendaki, maka lakukanlah hubungan intim, dan istri harus melayaninya. Dijelaskan, bukanlah hal yang adil bila istri tidak memiliki hak dalam berhubungan intim selain tiga kali dalam setahun.

Adapun masalah orang yang bersumpah untuk tidak melakukan hubungan intim, ini adalah masalah khusus yang bersifat kasuistik. Karena dia bersumpah untuk tidak menggauli istrinya, maka dibuatkan baginya batasan maksimal. Jika membuat hukum khusus terkait masalah tertentu, maka hukum ini tidak berlaku umum dalam semua masalah.

Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hubungan intim termasuk mempergauli istri dengan cara yang baik. Dan bahwasannya ia merupakan puncak dari kenikmatan berhubungan badan, sebab menurut Syekh Muhammad Al-Utsaimin, banyak wanita yang tidak menikah kecuali untuk menikmati hal ini.

Maka dari itu, suami diharuskan memberikan kenikmatan berhubungan intim secukupnya selama dia masih kuat. Adapun jika membahayakan badannya, maka hal ini bukan sebagai kewajiban lagi baginya.

Adapun bagi suami yang terlalu menginginkan hubungan intim dengan kapasitas yang tidak biasa, para ulama kalangan tabiin banyak memberikan pandangan yang beragam. Sebagian dari mereka menetapkan enam kali pada siang hari dan enam kali pada malam hari dan semacamnya.

Pada hakikatnya dalam hal ini, sekali lagi, suami pun harus memperhatikan kondisi istri dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Baik kondisi fisik maupun psikologis istri saat hendak diajak untuk melakukan hubungan intim. Kesalingan ini dimaksudkan agar hak-hak dalam hubungan intim tidak tercerabut, baik itu hak suami maupun hak istri.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement