DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Pendapatan yang dimaksud, yakni seperti gaji/honorarium/upah pegawai, dokter, konsultan, wartawan, artis, guru, dosen, ASN, manajemen perusahaan, dan profesi/aktivitas yang halal lainnya (baik rutin maupun tidak). Jika menelaah penjelasan sahabat, tabi’in, ulama kontemporer, otoritas fatwa di Indonesia dan lembaga...
Berita Lainnya