Selasa 12 Apr 2022 19:00 WIB

Kasus Penistaan Agama Ade Armando tidak Jalan, Begini Dalih Polda Metro Jaya

Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak 2017.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Tangkapan layar video saat Ade Armando berada dalam aksi demo BEM SI di Gedung DPR, Jakarta.
Foto: istimewa
Tangkapan layar video saat Ade Armando berada dalam aksi demo BEM SI di Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan oleh sejumlah orang pada saat hadir dalam aksi demontrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022), kemarin. Menariknya, Ade Armando telah menjadi tersangka kasus dugaan menistakan agama pada tahun 2017, silam.

Namun pihak Polda Metro Jaya sepertinya masih belum mau mengurus kasus penodaan agama yang sudah lama tidak dijelaskan tersebut. Ketika ditanya wartawan, Polda mengaku akan fokus terlebih dulu ke kasus pengeroyokan.

Baca Juga

“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade Armando. Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan Khan terhadap Ade Armando.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement