BEI Ajak Pelaku UMKM Jadi Investor Saham
Red: Nidia Zuraya
Pasar modal (ilustrasi), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi investor saham sebagai salah satu alternatif untuk berinvestasi. | Foto: Zawya.com
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi investor saham sebagai salah satu alternatif untuk berinvestasi. Kepala BEI Jawa Tengah II M Wira Adibrata di Solo, Selasa (12/4/2022) mengatakan hingga saat ini sekitar 100 pelaku UMKM di Soloraya menjadi pendatang baru di pasar modal Indonesia.
Ia mengatakan kelompok UMKM menjadi salah satu sasaran edukasi karena pelaku usaha umumnya sudah mengerti pengelolaan keuangan."Meski demikian, belum tentu mereka tidak terkecoh dengan iming-iming menggiurkan investasi bodong," katanya.
Oleh karena itu, diperlukan edukasi investasi termasuk risiko yang harus dihadapi pelaku usaha. Dengan demikian, dikatakannya, pelaku usaha akan makin memahami dan mampu membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal.
"Pengenalan investasi di Pasar Modal ini juga dibarengi dengan bagaimana nantinya mengatur keuangan dari hasil usahanya. Modal tetap diputar, keuntungan bisa disisihkan sebagian untuk investasi sehingga terhindar dengan inflasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto mendukung kegiatan edukasi terkait pasar modal kepada UMKM mengingat masih minimnya pemahaman masyarakat secara luas akan investasi yang benar."Dengan pemahaman yang baik kita bisa membentengi masuknya penipuan penipuan berkedok investasi bodong. Ini sudah banyak sekali terjadi bahkan di Kota Solo sendiri," katanya.
OJK mencatat hingga saat ini tingkat literasi masyarakat terhadap pasar modal masih berada di level 5 persen. Angka ini sangat rendah dibandingkan dengan literasi industri keuangan lainnya yang rata-rata mencapai 38 persen.
Oleh karena itu, menurut dia diperlukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan tingkat literasi masyarakat termasuk pelaku UMKM terhadap pasar modal.