Selasa 12 Apr 2022 21:11 WIB

BPOM Maluku Awasi Produk Kinder Joy Dipasaran

Untuk sementara waktu kinder joy tidak boleh diperjualbelikan.

Untuk sementara waktu kinder joy tidak boleh diperjualbelikan.
Foto: www.wikimedi.com
Untuk sementara waktu kinder joy tidak boleh diperjualbelikan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pengawasan peredaran produk cokelat merek kinder joy di Kota Ambon. Untuk sementara produk itu tidak boleh diperjualbelikan.

"Produk tersebut untuk sementara diminta tidak diperjualbelikan sampai produk dinyatakan aman berdasarkan kajian risiko Badan POM RI, " kata Kepala BPOM Maluku, Hermanto di Ambon, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, petugas terus melakukan pengawasan peredaran produk cokelat merek kinder yaitu kinder joy, kinder joy for girls, dan kinder joy for boys. Ia mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengawasan produk yang dimulai dari kota Ambon.

Di Ambon pengawasan dilakukan di sejumlah swalayan dan toko, dan akan dilanjutkan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku. Apabila ditemukan peredaran, katanya, maka produk tersebut untuk sementara diminta diturunkan dari etalase toko sehingga tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. Diakuinya, pengawasan juga dilakukan untuk pengujian sampel acak terhadap produk kinder Joy.

"Produk sementara akan diuji dan akhir minggu ini hasilnya akan diketahui," katanya.

Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement