Rabu 13 Apr 2022 01:27 WIB

Dalam Pleidoinya, Ferdinand Hutahaean Mohon Maaf pada Allah

Cuitannya muncul sebagai bentuk percakapan imajiner antara dirinya dengan setan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: dok. Republika
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdinand Hutahaean hadir dalam sidang beragendakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/4). Isi pleidoinya berupa permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. 

Ferdinand mengakui, kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama. 

"Saya mohon ampunan pada Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut. 

Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa. "Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand. 

Ferdinand menegaskan, tak punya niat menyakiti siapapun, membuat onar, dan menista agama manapun lewat cuitannya. Dia menjamin, cuitannya tak bermaksud menyindir agama yang dianut siapapun. 

Dia menerangkan, cuitannya muncul sebagai bentuk percakapan imajiner antara dirinya dengan setan dalam dirinya. Sebab, dia mengaku, sempat mendapat 'bisikan' yang menyatakan Allah lemah. Lalu, dia berusaha menjawab 'bisikan' itu. 

"Saya tidak sedang bahas siapapun, ini murni ingin tegakkan keimanan saya, saya tak ingin kalah dari setan. Saya tegaskan punya Allah kuat tidak seperti uraian setan kepada saya bahwa Allah saya lemah dan saya akan mati. Ini respons saya atas godaan setan kepada saya," ucap Ferdinand. 

Diketahui, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. 

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4). 

Padahal awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement