REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah. Transparansi diperlukan terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sesuai regulasi setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
"Bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," jelas Purbaya, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, Purbaya juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Survei LPS dalam dua tahun terakhir menunjukkan perbankan sudah berupaya dengan sangat baik.
Menurut Purbaya, tingkat kepatuhan bank terus membaik. Pada 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada 2021.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
Selain itu, Lana juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan," tutupnya.