Selasa 12 Apr 2022 23:40 WIB

Pemkot Palu Ajak Perusahaan THR Karyawan Tepat Waktu

Pembayaran THR keagamaan diharapkan dapat terselesaikan dengan bijaksana.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik (ilustrasi). Pemerintah Kota Palu mengajak perusahaan yang berinvestasi di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untukmembayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan/buruh tempat waktu supaya tidak menimbulkan sengketa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik (ilustrasi). Pemerintah Kota Palu mengajak perusahaan yang berinvestasi di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untukmembayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan/buruh tempat waktu supaya tidak menimbulkan sengketa.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu mengajak perusahaan yang berinvestasi di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu untukmembayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan/buruh tempat waktu supaya tidak menimbulkan sengketa.

"Pembayaran THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, karena tidak semua perusahaan di kota ini keuangannya sehat. Meski begitu paling tidak ada tunjangan diberikan kepada karyawan untuk memenuhi kebutuhan mereka saat lebaran," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto dihubungi di Palu, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, meski pun secara kelembagaan bentuk pengawasan melekat pada Pemerintah Provinsi, tapi pihaknya juga memiliki kewajiban menyampaikan imbauan kepada perusahaan. Secara regulasi, pembayaran THR oleh perusahaan sebagai pemberi kerja kepada pekerja (karyawan/buruh) sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Lalu, Pemkot setempat selanjutnya meneruskan kebijakan pemerintah kepada perusahaan untuk dijalankan sebagaimana ketentuan yang telah diatur. Oleh karena itu, Pemkot Palu dan Pemerintah Sulteng dalam urusan pemenuhan hak pekerja selalu berkolaborasi, supaya ke depan tidak ada tuntutan dari pihak pekerja maupun perusahaan menyangkut THR.

"Kami berharap dalam urusan pembayaran tunjangan keagamaan oleh pemberi kerja dapat terselesaikan dengan bijaksana, supaya tidak menimbulkan persoalan baru, karena urusan semacam ini selalu muncul karena dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya finansial perusahaan itu sendiri," kata Setyo menuturkan.

Ia menilai, posko pengaduan THR di dirikan Pemprov Sulteng sudah tempat untuk meminimalisasi terjadinya kesenjangan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng telah menjadwalkan membuka posko aduan kurang lebih 20 hari untuk karyawan maupun perusahaan terkait THR mulai 18 April sampai 8 Mei 2022.

"Secara aturan, karyawan dengan masa kerja selama 12 bulan atau secara terus menerus, diharuskan menerima tunjangan hari keagamaan setara satu bulan upah, sedang buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan," demikian kata Setyo.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement