REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan Menteri Keuangan Rishi Sunak didenda karena melanggar peraturan karantina Covid-19. Sementara oposisi mendesak keduanya untuk mengundurkan diri.
Polisi telah menyelidiki 12 pertemuan di kantor perdana menteri di Downing Street dan di kantor Kabinet. Setelah staf Johnson kedapatan berpesta di tengah pemberlakukan peraturan pembatasan sosial Covid-19.
Pemimpin Inggris mengatakan ia menghadiri sejumlah kegiatan. Tapi ia selalu membantah melakukan kesalahan.
"Perdana Menteri dan Chancellor of the Exchequer (Menteri) hari ini menerima notifikasi bahwa Kepolisian Metropolitan bermaksud memberi mereka denda pasti," kata juru bicara pemerintah Inggris, Selasa (12/4/2022).
"Kami tidak memiliki detail lebih lanjut, tapi kami akan memberikan perkembangan kembali ketika kami melakukannya," tambah juru bicara tersebut. Ia menambahkan istri Johnson, Carrie juga akan didenda.
Beberapa acara digelar saat masyarakat tidak dapat keluar rumah bahkan menghadiri pemakaman atau mengucapkan selamat tinggal pada kerabat yang tengah sekarat di rumah sakit karena mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah Johnson. Setelah kegiatan itu dilaporkan pada akhir 2021 lalu Johnson mengelak dengan mengatakan tidak ada pesta dan semua peraturan dilaksanakan.
Ia kemudian meminta maaf pada parlemen karena menghadiri satu acara. Johnson berdalih dengan mengatakan ia mengira acara tersebut berkaitan dengan pekerjaan dan meminta maaf pada Ratu Elizabeth karena stafnya berpesta di malam pemakaman suaminya.