Muntah Tiba-Tiba, Apakah Membatalkan Puasa?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 13 Apr 2022 11:53 WIB

Puasa (Ilustrasi). Muntah Tiba-Tiba, Apakah Membatalkan Puasa? Foto: Dok Republika Puasa (Ilustrasi). Muntah Tiba-Tiba, Apakah Membatalkan Puasa?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang tetap melaksanakan ibadah puasa dalam keadaan sakit seperti pilek, flu atau lainnya, lalu dia tiba-tiba muntah. Dalam kondisi ini apakah puasanya batal?

Dosen Senior dan Cendekiawan Muslim di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty menjelaskan muntah tanpa disengaja dan bertentangan dengan keinginannya sendiri tidak membatalkan puasa.

Baca Juga

"Tetapi jika muntah dipaksakan atau dengan sengaja, maka puasanya batal menurut empat mazhab fiqih. Sehingga puasa tersebut harus diganti atau di-qadha. Sengaja membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan adalah dosa besar dalam Islam," jelasnya seperti dilansir About Islam, Rabu (13/4/2022).

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang membatalkan satu hari puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan atau sakit, maka dia tidak dapat berharap untuk menggantinya dengan puasa setahun penuh (atau menurut beberapa ulama seumur hidup)." (HR Abu Dawud)