REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini diduga turut menyeret nama mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Menurut Boyamin, supervisi KPK diperlukan karena pihak kejaksaan dinilai belum maksimal mengusut dugaan keterlibatan Mardani Maming. Bahkan, Mardani Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU ini sudah tiga kali mangkir panggilan sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK," ujar Boyamin dalam keterangan, Rabu (13/4/2022).
Boyamin menambahkan, pelimpahan kasus atau supervisi kasus sedianya pernah dilakukan KPK. Yakni pada kasus terkait dengan dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika yang dilakukan Pertamina. Awalnya, kasus ini ditangani Kejakgung, kemudian disupervisi KPK.