REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Skincare dan make up merupakan salah satu kebutuhan perempuan saat ini. Apakah itu termasuk nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami?
Hal tersebut menjadi bagian dari nafkah yang harus dipenuhi suami selama memenuhi ketentuan berikut. Pertama, skincare dan make up tersebut digunakan oleh istri untuk kebutuhan yang halal. Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis