REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pembahasan disetop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perbedaan pendapat ini tak kunjung mendapatkan titik temu setelah dua tahun pembahasan.
"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR (untuk) menghentikan pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai memimpin rapat revisi UU Penanggulangan Bencana dengan sejumlah perwakilan kementerian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
"Tadi sudah sepakat bahwa, dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan," tambahnya.
Yandri menjelaskan, silang pendapat soal BNPB terjadi antara Komisi VIII dan pemerintah. Pemerintah sendiri diwakili Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemenpan RB.