Rabu 13 Apr 2022 15:41 WIB

Satu Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Pesantren

Total sudah tiga tersangka pengeroyokan Ade Armanda diringkus.

Massa saat memukul Pegiat Media Sosial Ade Armando saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022). Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan water canon. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa saat memukul Pegiat Media Sosial Ade Armando saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022). Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan water canon. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara

Polisi kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen FISIP UI Ade Armando hingga babak belur. Pelaku yang sempat buron itu bernama Diah Ulhaq ditangkap di sebuah Yayasan Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

"Dini hari tadi pukul 02.30 WIB tim PMJ berhasil tangkap pelaku ketiga terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan atas nama Diah Ulhaq, yang bersangkutan kami tangkap lokasi di ponpes yayasan Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Namun Zulpan belum bisa membeberkan apa kaitannya tersangka Diah Ulhaq dengan pondok pesantren tersebut. Apakah sebagai pengurus atau sebatas sembunyi di pesantren Al Madad tersebut. Karena memang, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"(Diah Ulhaq) baru ditangkap dini hari tadi. Kita kasih sahur dulu, istirahat dulu, baru sekarang dilakukan pemeriksaan. Jari nanti hasil bagaimana dari penyidik," tutur Zulpan.

Sebelummya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Dua dari enam tersangka bernama Muhammad Bagja dan Komar telah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor, pada Selasa (12/4/2022).

Sisa tersangka lainnya, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Jajaran Polda Metro Jaya meminta agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka yang sudah ditangkap tengah dilakukan pendalaman. Termasuk mencari tahu apa motif para tersangka melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ade Armando tersebut. Namun ia memastikan bahwa kedua pelaku yang ditangkap bukan dari kalangan mahasiswa.

“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” ungkap Tubagus.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pula penganiayaan Ade Armando bukan dari kalangan mahasiswa melainkan elemen liar. "Tindakan kekerasan ini pasti bukan dari elemen mahasiswa, ini pasti elemen liar yang melakukan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Mahfud pun langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menanyakan peristiwa tersebut. "Saya langsung menghubungi Kapolda, saya katakan Polisi di Indonesia itu mampu menangkap orang yang berbuat keji dan pandai menghilangkan jejak. Orang yang memutilasi orang hanya tersisa satu tangan tapi bisa dicari bisa tertangkap. Semua bisa. Ini harus bisa dicari pelakunya," kata Mahfud.

Apalagi, lanjut dia, saat ini pemerintah sekarang sudah punya berbagai instrumen untuk mengetahui siapa berbuat apa. "Saya minta ke Kapolda, agar pelakunya dicari dan ditindak tegas, jangan pandang bulu dari kelompok apapun, afiliasi manapun, harus ditindak tegas dan diumumkan di publik bahwa anda mampu melakukan, dan barusan kan diberitakan sudah ada beberapa orang yang diduga pelakunya sudah ditangkap," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement