REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menanggapi tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Harapannya, pemekaran provinsi Papua dapat mempercepat pembangunan di sana.
"Saya melihat memang ada ketimpangan, pegunungan terutama. Bukan berarti daerah yang lain tidak, tapi kita mengambil model yang di Papua Barat, begitu Papua Barat dimekarkan terjadi percepatan luar biasa," ujar Tito di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah wilayah yang pembangunannya terhambat sebelum adanya pemekaran Papua Barat. Namun, percepatan pembangunan di berbagai sektor langsung terjadi usai pemekaran.
"Kita melihat memang silakan datang ke sana di gunung-gunung ya, ada ketimpangan itu karena mereka terlambat. Baru bergabung tahun 1969 yang lain tahun 1965, karena itu perlu percepatan pembangunan, mengambil model Papua Barat," ujar Tito.
Ketua DPR, Puan Maharani menetapkan tiga RUU DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.
"Dapat disetujui (sebagai) RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).