REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat pengusutan dugaan perkara rasuah dengan tersangka Annas Maamun (AM). Hal tersebut dilakukan setelah mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Lembaga antirasuah itu memperkirakan pengusutan kasus Annas Maamun diharapkan bakal rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Ali menekankan, KPK selalu patuh pada aturan hukum dalam setiap penanganan perkara. Dia melanjutkan, setiap pengumuman nama tersangka diakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.