Rabu 13 Apr 2022 18:48 WIB

Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Kebut Perkara Korupsi Annas Maamun

Mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Tersangka dugaan menyuapan sekaligus mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka dugaan menyuapan sekaligus mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.

REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat pengusutan dugaan perkara rasuah dengan tersangka Annas Maamun (AM). Hal tersebut dilakukan setelah mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Lembaga antirasuah itu memperkirakan pengusutan kasus Annas Maamun diharapkan bakal rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Ali menekankan, KPK selalu patuh pada aturan hukum dalam setiap penanganan perkara. Dia melanjutkan, setiap pengumuman nama tersangka diakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.