Rabu 13 Apr 2022 18:48 WIB

Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Kebut Perkara Korupsi Annas Maamun

Mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Tersangka dugaan menyuapan sekaligus mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka dugaan menyuapan sekaligus mantan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.

REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat pengusutan dugaan perkara rasuah dengan tersangka Annas Maamun (AM). Hal tersebut dilakukan setelah mantan gubernur Riau itu mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Lembaga antirasuah itu memperkirakan pengusutan kasus Annas Maamun diharapkan bakal rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Ali mengatakan, berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Ali menekankan, KPK selalu patuh pada aturan hukum dalam setiap penanganan perkara. Dia melanjutkan, setiap pengumuman nama tersangka diakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan.

"Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD provinsi Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.

Annas diyakini menyuap anggota DPRD Riau terkait pengesahan RAPBN dan RAPBD tersebut. Annas diduga memberikan Rp 900 juta melalui beberapa perwakilan anggota DPRD guna memuluskan usulan perubahan anggaran tersebut.

Annas mengajukan praperadilan lantaran menilai ada masalah dalam penetapan status tersangka dirinya dalam kasus ini. Annas menilai penetapan status tersangka itu dilakukan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement