Rabu 13 Apr 2022 19:43 WIB

1.871 KPM akan Terima Bansos Migor di Padang Panjang

Pembayaran BPS ini akan dilakukan selama dua hari pada Kamis dan Sabtu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Ragam Bansos Kala Harga-Harga Meroket
Foto: infografis republika
Ragam Bansos Kala Harga-Harga Meroket

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA) Kota Padang Panjang, Osman Bin Nur, mengatakan ada 1.871 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Bantuan Program Sembako (BPS) tahap 2 dan penebalan sembako (BPS Minyak Goreng). Osman menyebut BPS ini akan diterima PKM dengan data by name by address yang tersebar di 16 kelurahan di Kota Padang Panjang.

"Pembayaran BPS ini akan dilakukan selama 2 hari pada Kamis (14/4) dan Sabtu (16/4). Untuk lokasi penyalurannya di Kelurahan Kampung Manggis, Silaing Bawah dan Tanah Hitam. Sedangkan kelurahan lainnya penyaluran dilakukan di Kantor Pos Padang Panjang,” kata Osman, Rabu (13/4).

Baca Juga

Ia menyebut KPM akan menerima pembayaran sebesar Rp 500 ribu. Dengan rincian BPS bulan Mei sebesar Rp 200 ribu ditambah dengan alokasi BLT minyak goreng selama tiga bulan (April, Mei, Juni) sebesar Rp 300.

Untuk pengambilan BPS ini, KPM diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan. Di antaranya membawa KTP dan KK asli serta fotocopy sebanyak dua lembar, menyerahkan bukti sertifikat vaksin Covid-19. Bagi yang belum divaksin karena alasan medis harus menyerahkan surat keterangan dari petugas medis.

“KPM yang datang adalah peserta yang tertulis di dalam daftar. KPM harus datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. KPM wajib mematuhi protokol kesehatan. Bagi KPM lansia, disabilitas, kondisi sakit parah dan sedang melakukan isoman, maka penyerahan bantuan akan diantar petugas Pos ke rumah masing-masing,” ucap Osman. Osman berharap bantuan dari pemerintah ini mampu mengurangi kesulitan masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement