REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp 81.747.844 per jamaah. Di sisi lain, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 39.886.009.
"BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Rabu (13/4/2022).
Biaya yang ditetapkan tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penetapan biaya haji pada 2020, senilai Rp 35 juta. Dalam paparannya, ia menegaskan kenaikan biaya haji yang terjadi kali ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah haji.
Di sisi lain, ia menyebut penggunaan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji tahun ini senilai Rp 4.228.422.950.519. Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp 41.153.216.
"Peningkatan pelayanan, seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan, peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya," lanjut dia.
Terakhir, Komisi VIII DPR disebut berharap Menteri Agama (Menag) terus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus melakukan upaya diplomasi mengenai peningkatan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Sampai hari ini, daftar tunggu keberangkatan jamaah Indonesia semakin panjang, dengan Makassar mencapai hampir 50 tahun.
Ia juga menekankan kepada Kementerian Agama agar mempersiapkan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan lancar dan baik. Peningkatan pelayanan harus diberikan kepada seluruh jamaah haji, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat agama dan melahirkan haji yang mabrur.