REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi, Rabu, mengatakan korban begal yang membunuh pelaku begal tidak dapat dikenai hukuman pidana. Ini karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.
Hal itu dikatakan Taufan menanggapi peristiwa pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah pada Ahad(10/4) dini hari oleh korban begal berinisial S (34), yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).
Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).
Pada ayat 1 disebutkan barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."Pertanyaannya, dalam kasus S, mana yang dapat dikenakan? Daya paksa pada Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? Untuk menjawab itu, maka tentu perlu merunut unsur daya paksa atau pembelaan terpaksa," jelasnya.
Namun dalam ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, lanjutnya, tidak ada penjelasan atau uraian lebih lanjut tentang keadaan seperti apa. Sehingga unsur daya paksa dapat diterapkan dalam fakta.Untuk menjangkau pemaknaan Pasal 48 maupun Pasal 49, katanya, dapat meninjau aspek teoritis maupun penjelasan dalamMemorie Van Toelichting (penjelasan KUHP).
Daya paksa (Pasal 48), dapat digariskan sebagai perbuatan yang dilakukan karena pengaruh atau tekanan dari luar, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.
Sementara pembelaan terpaksa di Pasal 49 ayat 1 harus berupa pembelaan, yang terlebih dahulu harus ada hal memaksa sebelum perbuatan, seperti serangan atau ancaman serangan.Sedangkan kondisi pada Pasal 49 ayat 2, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan, tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, sehingga membuat dirinya tidak normal karena perasaan terguncang jiwanya.
"Terguncang jiwanya ini misalnya seperti rasa takut, bingung dan marah," tukasnya.Dari pemaparan tersebut, Taufan melihat kasus itu dapat memenuhi kategori keduanya, baik daya paksa atau pembelaan terpaksa.