REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi, Rabu, mengatakan korban begal yang membunuh pelaku begal tidak dapat dikenai hukuman pidana. Ini karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa.
Hal itu dikatakan Taufan menanggapi peristiwa pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah pada Ahad(10/4) dini hari oleh korban begal berinisial S (34), yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu.
Dengan alasan tersebut, lanjutnya, perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer).