Kamis 14 Apr 2022 05:08 WIB

Polisi Izinkan Seorang Siswa SD Tersangka Tawuran Ikut Ujian

Polsek Palmerah berupaya memenuhi hak tersangka sebagai siswa SD.

Ilustrasi. Polsek PalmerahJakarta Barat mempersilahkan salah satu murid siswa Sekolah Dasar (SD) sekaligus pelaku tawuran di Kota Bambu Utara berinisial J (14 tahun) untuk mengikuti ujian semester.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi. Polsek PalmerahJakarta Barat mempersilahkan salah satu murid siswa Sekolah Dasar (SD) sekaligus pelaku tawuran di Kota Bambu Utara berinisial J (14 tahun) untuk mengikuti ujian semester.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Palmerah Jakarta Barat mempersilahkan salah satu murid siswa Sekolah Dasar (SD) sekaligus pelaku tawuran di Kota Bambu Utara berinisial J (14 tahun) untuk mengikuti ujian semester. Hal tersebut dilakukan pihak Polsek Palmerah sebagai bentuk upaya memenuhi hak pelaku sebagai siswa.

"Besok (hari ini, red) yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Usai menjalani ujian, J dan beberapa pelaku tawuran lainnya harus mengikuti proses penanganan hukum yang berlaku. Polsek Palmerah menangkap delapan anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP lantaran terlibat tawuran di Kota Bambu Utara, Sabtu (9/3/2022) dini hari.

Delapan pelaku tawuran tersebut, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14). Dodi mengatakan, peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda melalui media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," ungkap Dodi.

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat. "Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Dodi menuturkan, penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur. Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement