Kamis 14 Apr 2022 05:14 WIB

Presiden PKS Minta Komisioner KPU-Bawaslu Kawal Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Kepastian pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal redam wacana penundaan pemilu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 berfoto bersama dengan Komisioner  KPU periode 2017-2022 usai serah terima jabatan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 berfoto bersama dengan Komisioner KPU periode 2017-2022 usai serah terima jabatan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengucapkan selamat atas pelantikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Syaikhu berpesan agar KPU dan Bawaslu bisa mengawal Pemilu 2024 sesuai jadwal.

"Selamat kepada seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu. Kita berharap dapat bekerja maksimal mempersiapkan hajatan demokrasi 2024 mendatang," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Menurut Syaikhu, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengawal agenda Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal, yakni 14 Februari 2024. Kepastian ini perlu menjadi perhatian karena isu penundaan pemilu masih berhembus di tengah masyarakat.

"Ini harus jadi perhatian KPU dan Bawaslu. Sebab wacana terkait penundaan Pemilu 2024 masih kita dengar," ungkap Syaikhu.

Syaikhu menambahkan, adanya kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal akan membuat persiapan berlangsung optimal. Anggota Komisi I DPR RI itu juga meminta KPU dan Bawaslu belajar dari pengalaman Pemilu 2019, serta memastikan pemilu nanti berlangsung jujur, bebas dan adil.

"Pengalaman Pemilu 2019 harus jadi pelajaran. Jangan sampai hal-hal yang jadi catatan evaluasi terulang kembali. Juga pastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur, bebas dan adil," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement