Kamis 14 Apr 2022 07:53 WIB

Airlangga: Revisi UU PPP Buat Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien

Revisi UU PPP nantinya mengatur pembentukan aturan berbasis elektronik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).
Foto: dok Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I atas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, revisi undang-undang tersebut akan menghadirkan efisiensi dalam pembentukan undang-undang.

"Maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif efisien tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation," ujar Airlangga dalam rapat pleno Baleg yang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu (13/4/2022) malam.

Baca Juga

Salah satu bentuk efisiensi tersebut hadir lewat pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. Di mana hal itu dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi informasi.

"Ini sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada berbasis digital yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi dengan penerapan secara elektronik," ujar Airlangga.

Revisi UU PPP juga diatur mengenai pelaksanaan penanganan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Terkait dengan pengundangan, yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan dan ditetapkan oleh Presiden yang mencakup UU, PP, Perpres. Dalam rangka efektifitas administrasi pemerintahan dan percepatan pemberlakuan di masyarakat," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sekali lagi, ia menyampaikan apresiasinya kepada Baleg selama pembahasan revisi UU PPP. Termasuk kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut.

"Izinkan kami memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada pimpinan dan juga anggota. Sekali lagi kepada Bapak Supratman yang kami monitor tidurnya berkurang beberapa hari ini karena ada pengawasan melekat," ujar Airlangga.

Adapun Baleg sendiri telah menggelar rapat pleno terhadap revisi UU PPP. Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut, mengingat delapan fraksi telah setuju agar hal tersebut dilakukan, kecuali Fraksi PKS.

"Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu malam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement