Kamis 14 Apr 2022 08:58 WIB

OJK Buka Peluang UMKM Himpun Dana di Pasar Modal, Ini Caranya

Selain himpun dana di bursa, OJK juga beri peluang UMKM raih dana di fintech

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui papan akselerasi UMKM. Otoritas juga akan memberikan kesempatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan IPO di pasar modal.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui papan akselerasi UMKM. Otoritas juga akan memberikan kesempatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan IPO di pasar modal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui papan akselerasi UMKM. Otoritas juga akan memberikan kesempatan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan IPO di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berupaya memberikan dukungan untuk mengembangkan UMKM melalui beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan.

“Dukungan tersebut antara lain meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM, salah satunya melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) yang ditransformasikan menjadi digital, peer to peer lending, dan security crowdfunding,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022).

Dari sisi transformasi digital, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25/POJK.03/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang berlaku sejak 14 Desember 2021. Wimboh menjelaskan POJK tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS dapat berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan produk berbasis IT.

“Ke depannya, OJK akan mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR/BPRS ke dalam sistem pembayaran berbasis digital,” ucapnya.

Selain itu, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan persetujuan produk berbasis teknologi informasi dan juga mendorong BPR/BPRS dapat berkolaborasi dengan bank umum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement