REPUBLIKA.CO.ID, ENDE -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk dua desa di Kabupaten Ende, NTT menjadi kandidat desa percontohan desa anti-korupsi.
Tim observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis (14/4/2022) menyebut dua desa itu adalah desa Nanganesa dan Detusoko Barat.
"Dengan penunjukan tersebut maka Ende menjadi kabupaten pertama di NTT yang mendapat kepercayaan untuk menjadi percontohan desa Anti Korupsi," katanya.
Menurut Friesmount Wongso, dalam penentuan desa Anti Korupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Wongso menambahkan ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai desa percontohan desa anti korupsi yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa Bimbingan Teknis dan penilaian serta tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Anti Korupsi.
Menurut Wongso, saat audiensi dengan Bupati H. Djafar H. Achmad, Bupati Djafar sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memilih kabupaten Ende sebagai kabupaten pertama di NTT yang desanya dijadikan desa percontohan desa anti korupsi.T erkait dengan pelaksanaan peluncuran desa anti korupsi, direncanakan dilaksanakan akhir tahun 2022 setelah timnya selesai melakukan penilaian dan menentukan salah satu desa dari dua desa tersebut yang dijadikan desa percontohan desa anti korupsi.
"Desa anti korupsi ini pelayanan nya nanti sudah mengarah pada pelayanan digitalisasi," tambah dia.
Kepala desa Detusoko Barat, Ferdinandus Watu saat dikonfirmasi terkait pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan Desa Anti Korupsi mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Tim KPK yang memilih desanya sebagai salah satu kandidat percontohan desa anti korupsi di NTT.
"Pada prinsipnya desa detusoko barat siap menerima dan berupaya memenuhi semua kriteria yang sudah ditetapkan KPK sebagai syarat sebuah desa anti korupsi karena ini juga sebagai bagian implementasi dari tahun kinerja yang sudah ditetapkan Bupati Djafar Achmad," ujar dia.
Ferdinandus menilai pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan desa anti korupsi merupakan peluang emas bagi dirinya untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik sesuai indikator-indikator yang sudah ditetapkan KPK.
"Selama ini kami sudah berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, namun belum menggunakan indikator-indikator yang ditetapkan pihak KPK dan ini tentunya menjadi peluang emas bagi desanya untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai standar yang ditetapkan KPK," ujar dia.