REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Cobra Bravo Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menyita puluhan botol kemasan berisi arak Bali. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengatakan, jajarannya menyita minuman keras (miras) jenis tradisional tersebut dari seorang ibu rumah tangga berinisial SD (43 tahun).
"Minuman keras jenis arak Bali ini dibelinya langsung dari Bali. Barang dikirim menggunakan jasa transportasi darat, bus malam," kata Tamrin dalam keterangan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (13/4/2022).
Pihak kepolisian menyita barang bukti dari rumah SD di Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Selasa (12/4) malam WIB. Penyitaan barang bukti miras jenis Arak Bali ini berada di bawah komando Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Awaluddin Syah Putra. Barang bukti arak Bali yang disita, kata Tamrin, berjumlah 54 botol kemasan air mineral ukuran tanggung.
"Saat ini barang bukti sudah disimpan di gudang Satresnarkoba Polres Bima Kota. Pada saatnya nanti akan dimusnahkan," ujar Tamrin.
Giat penyitaan miras tersebut merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah suasana Ramadhan. Kegiatan itu juga mengacu pada operasi kepolisian dengan sandi pekat (penyakit masyarakat) yang terselenggara serentak seluruh Provinsi NTB hingga 15 April 2022.