Kamis 14 Apr 2022 11:25 WIB

AS Belum Resmi Putuskan Labeli Genosida pada Rusia

Biden untuk pertama kalinya menyebut invasi Rusia sebagai genosida

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joe Biden untuk pertama kalinya pada Selasa (12/4/2022) bahwa invasi Rusia ke Ukraina sama dengan genosida. Namun Washington belum yakin dan belum secara resmi memberikan label genosida tersebut pada Rusia
Foto: AP/Carolyn Kaster
Presiden Joe Biden untuk pertama kalinya pada Selasa (12/4/2022) bahwa invasi Rusia ke Ukraina sama dengan genosida. Namun Washington belum yakin dan belum secara resmi memberikan label genosida tersebut pada Rusia

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) belum yakin meluncurkan penyelidikannya sendiri untuk menentukan terjadi atau tidaknya genosida yang dilakukan Rusia di Ukraina, Rabu (13/4/2022). Washington hanya akan mendukung upaya internasional untuk meminta pertanggungjawaban Moskow.

Presiden AS Joe Biden mengatakan untuk pertama kalinya pada Selasa (12/4/2022) bahwa invasi Rusia ke Ukraina sama dengan genosida. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price sehari berikutnya menolak mengatakan komentar Biden mencerminkan posisi keseluruhan Pemerintah AS.

Baca Juga

Price mengatakan, Presiden berbicara dengan kesan yang didapatkan dari menonton rekaman mengerikan yang telah banyak orang lihat di Ukraina. Sedangkan juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan, pemerintahan Biden akan menilai lebih lanjut tentang kemungkinan meluncurkan tinjauan resminya sendiri.

Price mengatakan, Amerika Serikat mendukung pengacara internasional yang mencoba menentukan apakah ambang batas hukum terpenuhi. Namun, dia tidak mengatakan kemungkinan AS akan meluncurkan penyelidikannya sendiri.

"Apa yang kami lakukan adalah cara paling efektif untuk mencapai tujuan akhir akuntabilitas itu," kata Price.

Keputusan Departemen Luar Negeri AS itu biasanya mengikuti proses internal yang cermat. Namun keputusan akhir diputusakan oleh menteri luar negeri dengan mempertimbangkan kepentingan AS.

Genosida sebagai pelanggaran internasional paling serius. Label ini pertama kali digunakan untuk menggambarkan Holocaust Nazi. Genosida ditetapkan pada 1948 sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Moskow menyebut tindakannya di Kiev sebagai operasi militer khusus untuk menghancurkan kemampuan militer dan menangkap nasionalis berbahaya. Namun, Ukraina dan Barat mengatakan Rusia melancarkan perang agresi yang tidak beralasan.

Istana Kremlin mengatakan pada Rabu, bahwa mereka sangat tidak setuju dengan deskripsi Biden tentang tindakan Rusia di Ukraina sebagai genosida. Moskow menuduh Washington munafik

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement