REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pengambilan keputusan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) tidak dilakukan pada Sidang Paripurna ke-20 Masa Persidangan iV 2021-2022 yang digelar Kamis (14/4/2022). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku, pimpinan DPR memutuskan akan membawa revisi UU PPP ke rapat pimpinan (rapim) pada masa sidang yang akan datang.
Dasco mengaku, pimpinan DPR telah menerima surat dari Badan Legislasi tertanggal 13 April 2022 tentang RUU Perubahan kedua tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Oleh karena itu kita akan rapim dan bamuskan pada masa sidang depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dalam rapat pleno semalam, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menyetujui pengambilan keputusan tingkat I revisi undang-undang PPP. Baleg juga sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut pada rapat paripurna berikutnya.
"Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, pada Rabu (13/4) malam.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi Baleg DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I atas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap revisi undang-undang tersebut akan menghadirkan efisiensi dalam pembentukan undang-undang.
"Maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif efisien tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation," ujar Airlangga.