REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang hakim terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itong Isnaini Hidayat (IIH).
"Kedua saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Adapun, kedua saksi hakim yang dipanggil penyidik KPK itu adalah Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman. Keterangan kedua saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
"Keduanya juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan kepada ketiganya setelah ditangkap tangan dan diperiksa KPK.
Adapun, tim satuan tugas KPK mengamankan dalam Rp 140 juta dalam operasi senyap tersebut. KPK mengatakan, uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT Soyu Giri Primedika.
Dana suap tersebut diberikan agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hakim Itong kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Tersangka Hendro kemudian menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Hendro selanjutnya, menemui Hamdan selaku panitera pengganti untuk meminta Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka.