REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menentukan pembayaran sejumlah uang terkait perizinan usaha di Kabupaten PPU. KPK mengonfirmasi hal itu kepada saksi Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2022) untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo. Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Selain itu, KPK pada Kamis ini juga memanggil enam saksi untuk tersangka Abdul Gafur. Yakni Mohammad Syaiful sebagai PNS, Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati Kadaruullah, Meiliawati Kartoyo selaku Account Director PT Intertel Media Prima. Lalu, Bermot Silitonga selaku General Manager PT Petronisia Benimel, karyawan swasta/freelance PT Mitratel di Kabupaten PPU Paradizs Perysa Putra, dan Ruslan Sangadji dari pihak swasta.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.