Kamis 14 Apr 2022 14:44 WIB

UU TPKS Disahkan, Penyintas Kekerasan Seksual: Jangan Takut Melapor

Penyintas kekerasan seksual meminta para korban untuk tidak takut melapor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) melambaikan tangan usai disahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) melambaikan tangan usai disahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak perempuan penyintas kekerasan seksual asal Bengkayang, Kalimantan Barat, Ade (bukan nama sebenarnya), mengapresiasi DPR RI dan pemerintah atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4).

Ia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Ade mengatakan, hadirnya UU TPKS dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi para penyintas agar berani melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga

Untuk itu, anak berusia 14 tahun itu berterima kasih kepada para wakil rakyat yang telah mendengarkan aspirasi anak-anak untuk Indonesia bebas dari kekerasan seksual.

"Terima kasih bapak dan ibu anggota DPR dan dari lembaga-lembaga terkait lainnya yang telah mewakili suara anak dalam pengesahan undang-undang TPKS," kata Ade

dalam keterangan pers, Kamis (14/4/2022).

Ade merupakan salah satu peserta program Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang. Ia berharap para penyintas tak lagi takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

"Bagi para penyintas, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat sekalipun karena sudah ada perlindungan hukumnya," ujar Ade.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement