REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak perempuan penyintas kekerasan seksual asal Bengkayang, Kalimantan Barat, Ade (bukan nama sebenarnya), mengapresiasi DPR RI dan pemerintah atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4).
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Ade mengatakan, hadirnya UU TPKS dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual serta memberikan perlindungan bagi para penyintas agar berani melapor kepada pihak berwajib.
Untuk itu, anak berusia 14 tahun itu berterima kasih kepada para wakil rakyat yang telah mendengarkan aspirasi anak-anak untuk Indonesia bebas dari kekerasan seksual.
"Terima kasih bapak dan ibu anggota DPR dan dari lembaga-lembaga terkait lainnya yang telah mewakili suara anak dalam pengesahan undang-undang TPKS," kata Ade
dalam keterangan pers, Kamis (14/4/2022).
Ade merupakan salah satu peserta program Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang. Ia berharap para penyintas tak lagi takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami.
"Bagi para penyintas, jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat sekalipun karena sudah ada perlindungan hukumnya," ujar Ade.