REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan dua perusahaan Manajer Investasi (MI) PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kedua perusahaan itu diganjar denda dengan total Rp 2,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada Senin (11/4/2022) lalu. Hakim menyatakan Maybank Asset Management terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun Maybank lolos dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi yang dikutip Republika, Kamis (14/4/2022).
Akibat vonis tersebut, Maybank Asset Management dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar dan denda Rp 1 miliar.
"Jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," lanjut Ketut.
Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pencabutan hak Maybank dalam menjalankan kewajiban investasi sepanjang 5 bulan sekaligus pencabutan izin produk Reksadana MDES. "Menyatakan barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya," ujar ketut.
Terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management didakwa atas kasus korupsi dan TPPU kasus Jiwasraya. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan PT Maybank Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh Terdakwa PT Maybank Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro lewat Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara itu, terdakwa korporasi Prospera Asset Management divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Seperti halnya Maybank, Prospera juga lolos dari dakwaan TPPU.
"Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. Prospera Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketut.
Selanjutnya, Prospera Asset Management divonis kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 11,5 miliar dan denda Rp 1,2 miliar.
"Jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," ucap Ketut.
Berikutnya, hakim pun mengganjar Prospera Asset Management dengan pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana PDB dan SPSS, menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya," tutur Ketut.
Diketahui, Prospera Asset Management didakwa atas kasus korupsi dan TPPU dalam kasus Jiwasraya. JPU menyebut PT Prospera Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh Terdakwa PT. Prospera Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.