REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang diduga menimbun solar dengan membeli menggunakan mobil yang tangki minyaknya sudah diubah atau modifikasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pria tersebut berinisial H (37 tahun), warga Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
"Petugas menangkap H di sebuah SPBU pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, H membeli solar menggunakan minibus yang tangki minyaknya sudah dimodifikasi," kata dia.
Sony mengatakan, penangkapan H berawal kecurigaan petugas dari Unit Opsnal dan Unit 2 Pidter Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan. Saat itu, petugas mencurigai minibus yang dikemudikan H bolak-balik ke SPBU mengisi bahan bakar jenis solar.
Kemudian, petugas membuntuti minibus Toyota Kijang tersebut. "Petugas mendekati mobil tersebut dan memeriksanya. Saat diperiksa, ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi tersebut," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas, solar tersebut dibawa ke rumah H di Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. "Solar tersebut disimpannya dalam lima jerigen masing-masing berkapasitas 32 liter. Dari pengakuannya, H sudah tiga bulan melakukan penyalahgunaan bahan bakar subsidi," ujarnya.
Ia mengatakan, H bersama barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Kijang Krista dengan tangki sudah dimodifikasi, pompa manual, lima jeriken berisi 160 liter solar, sembilan jeriken kosong, dan lainnya diamankan ke Mapolres Aceh Selatan.