Kamis 14 Apr 2022 18:40 WIB

Mereka yang Gabung Parpol Selepas Purnatugas Anggota KPU-Bawaslu

Parpol mendapatkan banyak keuntungan dengan merekrut mantan penyelenggara pemilu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo resmi menunjuk Doktor Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan) sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Jumat (25/3/2022).
Foto: Istimewa
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo resmi menunjuk Doktor Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan) sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Jumat (25/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diketahui memutuskan bergabung dengan partai politik (parpol). Teranyar, anggota KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang bergabung dengan Partai Perindo pada Maret 2022. 

Ferry mengemban tugas wakil ketua umum Partai Perindo. Keputusan bergabung dengan parpol ditempuhnya usai melalui masa idah selama lima tahun sejak purnatugas sebagai anggota KPU. 

Baca Juga

"Baru setelah lima tahun, saya putuskan untuk bergabung ke parpol. Hasil istikharah dan konsultasi dengan orang tua dan istri," ujar Ferry kepada Republika, Kamis (14/4). 

Ferry mengakui, selepas berakhirnya masa jabatan anggota KPU, ia sudah mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan parpol lain. Namun, saat itu dia lebih memilih fokus berkarir di lembaga independen seperti sebelumnya. 

Alasan bergabung ke Partai Perindo, dia mengatakan ingin bermanfaat bagi internal partai maupun masyarakat luas. Dia juga ingin menjalankan fungsi parpol, yakni sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik. 

Ferry merupakan salah satu penggagas Konvensi Rakyat Partai Perindo. Konvensi Rakyat Partai Perindo ialah program rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dengan berbasis digital yang dapat diakses oleh siapa pun dan dari mana pun. 

Melalui konvensi tersebut, Partai Perindo hendak membuka pintu bagi siapa pun untuk ikut serta dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di Pemilu 2024. Kini, dia pun memiliki tugas di bidang pemenangan pemilu, tata kelola elektoral, dan tata kelola teritorial Partai Perindo. 

"Dengan bergabungnya saya dengan segala rekam jejak, dan tentu pengabdian yang ada selama menjadi penyelenggara pemilu di Jawa Barat dan nasional, semoga bisa memperkuat langkah bersama Partai Perindo," kata Ferry. 

Baca juga: Pakar Pidana Desak Polda Lanjutkan Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka Sejak 2017

Ferry tak sendiri. Beberapa mantan anggota KPU maupun Bawaslu sebelumnya pun sudah terlebih dahulu menjadi pengurus parpol. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui siniar Youtube pribadinya. 

Titi memaparkan, anggota KPU periode 2001-2007 Anas Urbaningrum tak menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya, dan lebih memilih bergabung ke Partai Demokrat pada 2005. Hal serupa juga dilakukan anggota KPU periode 2007-2012 Andi Nurpati yang lebih memilih menjadi pengurus Partai Demokrat pada Juni 2010, sebelum masa jabatannya berakhir. 

Rekan Andi Nurpati, yakni I Gusti Putu Artha, memutuskan menjadi pengurus Partai Nasdem pada Juni 2017. Kemudian ada Syamsul Bahri yang bergabung dengan Partai Gerindra serta maju menjadi calon anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan II pada Pemilu 2014 lalu. 

Meskipun tak gabung ke parpol, rekan Ferry sesama anggota KPU, yakni Juri Ardiantoro, memilih menjadi tim sukses Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pemilu 2019. Juri kini diberi jabatan sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP). 

Baca juga: Warga Siap Gugat Perusahaan Hary Tanoe yang Bongkar Masjid Al Hurriyah

Sementara itu, anggota Bawaslu periode 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina Sitorus bergabung dengan PDIP dan maju menjadi calon anggota DPR pada Pemilu 2014. Pada 2020 lalu, Agustiani ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota KPU periode 2017-2022 saat itu Wahyu Setiawan serta Saeful dan Harun Masiku yang masih buron. 

Kemudian, ada anggota Bawaslu periode 2012-2017 Nasrullah yang masuk Partai Nasdem. Rekannya yaitu Nelson Simanjuntak, meski tak bergabung ke parpol, tetapi dia menjadi bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, penyelenggara pemilu yang akan masuk parpol seharusnya menunggu masa jeda sedikitnya lima tahun sejak purnatugas. Hal ini demi menjaga independensi penyelenggara pemilu dan tidak memicu spekulasi sebagai partisan parpol. 

"Ketika begitu masa tugasnya habis dari penyelenggara pemilu dan langsung bergabung ke partai politik maka dia bisa dinilai sudah partisan saat masih menjabat sebagai penyelenggara pemilu," kata dia. 

Baca juga: INA Teken Kontrak Rp 39 Triliun, Jokowi: Saya Senang Telurnya Pecah

Dia menuturkan, penyelenggara pemilu yang bergabung dengan parpol tak hanya dilakukan di tingkat nasional, melainkan juga daerah. Contohnya, Ketua KPU DKI periode 2003-2004 M Taufik yang kini menjadi wakil ketua DPRD DKI Jakarta dengan menggunakan Partai Gerindra sebagai kapalnya. 

Menurut Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, parpol mendapatkan banyak keuntungan dengan merekrut mantan penyelenggara pemilu. Keuntungan itu antara lain kapasitas, pengetahuan, dan pemahaman pemilu dari mantan anggota KPU maupun Bawaslu yang tidak perlu diragukan lagi. 

"Mantan penyelenggara pemilu pasti dinilai merupakan orang yang paling memahami terkait kepemiluan baik dari segi regulasi, kompleksitas teknis bahkan cara untuk bisa lolos pendaftaran dan pencalonan parpol," ujar Ihsan. 

Penyelenggara pemilu menjadi orang yang paling memahami teknis pemilu. Bagi parpol, hal ini sangat dibutuhkan mengingat penyelenggaraan pemilu di Indonesia cukup rumit, termasuk proses pendaftaran partai politik peserta pemilu. 

Baca juga: Rusia Ancam Serang Ibu Kota Ukraina Kiev

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) LPPSP FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana menilai para mantan penyelenggara pemilu memang memiliki afiliasi sejak saat bertugas, baik secara politik maupun sosial. Bisa saja rekannya di organisasi masyarakat atau sesama aktivis mengajaknya ikut gabung ke parpol.

Di sisi lain, hal itu dapat memunculkan dugaan bahwa parpol menggaet mantan penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil suara agar bisa menang. Namun, dugaan tersebut cukup kasar, menurut dia, alasan utamanya pasti karena mantan anggota KPU-Bawaslu memiliki kompetisi dan pengalaman di bidang pemilu serta jejaring dan afiliasi atau kedekatan dengan parpol sebelumnya. 

"Enggak semata-mata partai mengajak para mantan itu untuk kepentingan pemenangan untuk bisa memanipulasi suara misalnya, itu buat saya sih terlalu kasar. Walaupun kita bisa menduga-duga ke arah sana," tutur Aditya. 

Namun, kata dia, para mantan penyelenggara pemilu memiliki kebebasan untuk bisa berkiprah di mana pun. Sebab, sejauh ini tidak ada aturan yang membatasi mereka setelah tidak bertugas lagi menjadi anggota KPU-Bawaslu. 

Baca juga: Curhat Para Pemain Atletico yang Menyaksikan Bola tak Mau Masuk ke Gawang City

Di samping itu, anggota KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra mengaku belum ingin bergabung dengan parpol. Namun, dia juga tidak menampik sudah ada partai yang menawari dirinya. 

"Belum tertarik masuk partai," kata dia. 

Hal serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan. Abhan mengaku belum berpikir untuk masuk parpol dan lebih memilih melanjutkan karirnya sebagai pengacara. 

"Kalau tidak ada tugas negara ya kembali ke habitat lawyer," kata Abhan. 

Saat ini, tujuh anggota KPU dijabat oleh Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Hasyim kemudian ditunjuk menjadi ketua KPU. 

Sementara, lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 antara lain Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Rahmat Bagja dipilih menjadi ketua Bawaslu. 

Baca juga: Banting Handphone Suporter Cilik, Ronaldo Kini Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement