Kamis 14 Apr 2022 19:12 WIB

Kemenkes: Jangan Tunda Booster untuk Mudik

Antibodi mulai terbentuk minimal satu pekan usai vaksinasi booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat tidak menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh yang dapat melindungi dari risiko penularan Covid-19. Sebab, antibodi mulai terbentuk pada satu sampai dua pekan usai vaksinasi booster atau dosis penguat.

"Kita mengimbau kepada masyarakat, kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," kata Siti Nadia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2022).

Baca Juga

Pemerintah meminta masyarakat melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sebagai syarat melakukan perjalanan ke kampung halaman. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut.

Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster saat mudik. Untuk jumlah dan penempatan pos, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri.

Karena ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya. Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, lanjut Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik.

Sebagai contoh, pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil sekitar 150 sampai 300 dosis. Selanjutnya, jika ada Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), maka prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan.

"Jadi akan ada ambulans yang stand by yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI-nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement