Kamis 14 Apr 2022 20:07 WIB

Pemerintah Bentuk Entitas Khusus Batu Bara pada Juni 2022

Entitas khusus batu bara ini untuk menaungi batu bara di dalam negeri.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pemerintah Indonesia akan segera membentuk entitas khusus batu bara sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.
Foto: AP/Jon Gambrell
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pemerintah Indonesia akan segera membentuk entitas khusus batu bara sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan segera membentuk entitas khusus batu bara sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis (14/4/2022), menyatakan, entitas khusus batu bara akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi. "Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya pada Juni," ujar Arifin.

Baca Juga

Arifin menjelaskan, pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.

"Tapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," kata Arifin.

Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton.

Melalui entitas khusus tersebut, maka pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, pembentukan entitas khusus batu bara merupakan keputusan politik hasil dari rekomendasi Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM. Menurutnya, lembaga itu menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan DMO termasuk tambahan kewajiban berupa domestic price obligation (DPO) yang kini lantas menimbulkan berbagai macam argumentasi.

Maman berharap entitas khusus batu bara dapat segera terbentuk agar bisa menyelesaikan beragam masalah yang dialami baik industri hulu sampai hilir batu bara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement