REPUBLIKA.CO.ID,PAYAKUMBUH--Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1443 H kali ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kasubag TU Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Jufrimal, mengatakan, ada empat tingkatan untuk zakat fitrah yang disesuaikan dengan harga beras saat ini.
“Beras kualitas nomor satu yakni pandan wangi, anak daro, sokan, sijunjung Rp14.000 per kilogram, beras kualitas nomor dua yakni beras bujang marantau, bawan Rp13.000 per kilogram," kata Jufrimal, Kamis (14/4).
Kemudian beras kualitas nomor tiga yakni beras dolog atau beras raskin kualitas baik seharga Rp 12.500 per kilogram. Beras kualitas nomor empat yakni beras dolog kualitas biasa seharga RP 12.000 per kilogram.
Zakat Fitrah di Kota Payakumbuh jika dikonversikan ke rupiah atau dikali 2,5 kilogram, yakni beras kualitas nomor 1 Rp35.000, beras kualitas nomor 2 Rp33.000, beras kualitas nomor 3 Rp32.000, dan beras kualitas nomor 4 Rp30.000.
"Keputusan ini akan kami sosialisasikan segera," ujar Jufrimal.
Kemudian untuk pembayaran fidyah, juga disesuaikan dengan tingkat harga kualitas beras yang dikonsumsi untuk satu hari dua kali makan . Yakni dengan besaran Rp 40.000 untuk beras kualitas nomor 1, Rp35.000 untuk beras kualitas 2, Rp 30.000 untuk beras kualitas 3 dan Rp 25.000 untuk beras kualitas 4.