Kamis 14 Apr 2022 21:42 WIB

Bapanas Akan Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Pangan

Bapanas tengah menyiapkan rancangan tata kelola kebijakan pangan Indonesia.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani memanen sayur daun ubi jalar di area Waduk Dawuhan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melakukan penyederhanaan regulasi pengelolaan pangan yang berada di bawah kewenangannya dengan penyusunan rancangan tata kelola kebijakan pangan Indonesia.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Petani memanen sayur daun ubi jalar di area Waduk Dawuhan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melakukan penyederhanaan regulasi pengelolaan pangan yang berada di bawah kewenangannya dengan penyusunan rancangan tata kelola kebijakan pangan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melakukan penyederhanaan regulasi pengelolaan pangan yang berada di bawah kewenangannya dengan penyusunan rancangan tata kelola kebijakan pangan Indonesia.

"Intinya adalah nantinya Badan Pangan Nasional itu akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN pangan sebagai operatornya. Kemudian juga tentu selalu ada koordinasi dengan Kementerian BUMN yang membawahi BUMN," kata Plt Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional Risfaheri dalam webinar tentang pengoptimalan peran Bapanas di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

Risfaheri mengatakan, dengan didelegasikannya sejumlah kewenangan terkait pertanian dan pangan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Badan Pangan Nasional, dia meyakini maka tata kelola pangan akan lebih fleksibel dan lebih cepat penanganannya. "Tentu terkait masalah regulasi itu kami sudah siapkan regulasinya, sehingga ke depan terkait dengan permasalahan di Bulog akan lebih mudah penyelesaiannya karena berada di dalam satu wadah. Mudah-mudahan dengan ada Badan Pangan Nasional, masalah yang selama ini membuat Bulog kurang lincah bisa kita eliminasi," kata Risfaheri.

Risfaheri mengatakan, Badan Pangan Nasional masih perlu waktu transisi untuk bisa sepenuhnya bergerak. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional sudah terbentuk pada Juli 2021, namun pelantikan Kepala Badan Pangan Nasional baru dilaksanakan Februari 2022.

"Jadi kurang lebih baru dua setengah bulan. Jadi tentu beberapa regulasi sedang kita siapkan, koordinasi dengan kementerian terkait, ada pelimpahan-pelimpahan, pendelegasian kewenangan, ini perlu dikomunikasikan dan sebagainya," kata Risfaheri.

Dia mengatakan proses pelimpahan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera berjalan secara penuh.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement