REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan kepada Anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sultra) Ipda Imam Agus Husein, yang gugur saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Kota Kendari.
Pjs Kepala Kantor Cabang Asabri Medan Evi Edriani menyerahkan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada M. Kasim Tanjung, ayah dari almarhum di rumah duka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan manfaat yang diberikan berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) senilai Rp 450 juta dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) senilai Rp 2,01 juta.
“Dewan komisaris, direksi, dan seluruh karyawan Asabri turut berduka yang sedalam-dalamnya atas gugurnya patriot bangsa ini. Penyaluran manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja telah diberikan oleh Asabri diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Ipda Imam Agus Husein meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari setelah mengalami kecelakaan di mobil barakuda seusai memukul mundur massa aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Senin (11/4), sekitar pukul 15.45 Wita.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan saat berada di atas mobil barakuda dan membuka pintu mobil untuk menyemprotkan gas air mata, korban terbentur pintu kendaraan taktis dan terjepit hingga mengalami sesak napas.
Saat itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.30 Wita.