Jumat 15 Apr 2022 05:06 WIB

Ini Penjelasan Dukcapil Kemendagri Soal Tarif Rp 1.000 untuk Akses NIK 

Tarif dikenakan pada lembaga yang profit oriented dan rencananya berlaku tahun ini.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif Rp 1.000 bagi lembaga yang setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif Rp 1.000 bagi lembaga yang setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif Rp 1.000 bagi lembaga yang setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Tarif ini akan dikenakan pada lembaga yang bersifat profit oriented dan rencananya berlaku tahun ini.

"Insya Allah (berlaku) tahun ini. Mulai 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, pasar modal," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Republika, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

Untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum, akses NIK di database kependudukan tetap gratis. Ia menyontohkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tidak dikenakan biaya ketika mengakses NIK. 

 

Melalui siaran persnya pada Rabu (13/4/2022), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menyatakansedang menyusun regulasi tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) oleh user. "Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp 1.000," ujar Zudan.

Dia menjelaskan, pelayanan adminduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan. 

Database hasil operasionalisasi Terpusat ini dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dan dimanfaatkan 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama. Misalnya, perbankan dapat mengakses NIK untuk proses verifikasi identitas nasabah. 

Selain NIK, pengguna juga dapat mengakses foto wajah serta melakukan pemadanan data. Namun, Zudan belum memerinci besaran tarif untuk setiap jenis pemanfaatan data adminduk tersebut. 

Selama delapan tahun, Dukcapil Kemendagri menggratiskan layanan pemanfaatan data adminduk. "Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," kata dia. 

Zudan menjelaskan, pungutan tarif atas layanan pemanfaatan data adminduk sebagai PNBP akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang. Sebab, ratusan perangkat keras server yang dikelola data center Dukcapil rata-rata sudah berusia lebih dari 10 tahun. 

"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," tutur dia. 

Dia melanjutkan, perangkat itu pun sudah habis masa garansinya. Spare part-nya juga sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life). 

Menurut Zudan, server-server ini sudah saatnya diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Apalagi, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga dari sisi penyediaan daftar pemilih harus dipastikan bisa berjalan baik. 

"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran," jelas dia. 

Untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis NIK. Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, dan lembaga pengguna lainnya. 

Sementara itu, dia mengeklaim, Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PNBP atas layanan pemanfaatan data adminduk ini. RPP hanya tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Zudan juga mengeklaim telah melibatkan lembaga pengguna layanan pemanfaatan data adminduk dalam penyusunan RPP. Mereka diminta memahami kebutuhan Dukcapil untuk meremajakan server. 

Selain itu, Zudan mengatakan, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan World Bank. Di sisi lain, dia mengeklaim, sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik dan aman serta sudah ada back up data di DRC Batam dengan storage yang masih relatif baru dengan kapasitas mencukupi. 

photo
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH. - (Yogi Ardhi/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement