Jumat 15 Apr 2022 05:37 WIB

Tiga Perkara Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri Kimia

Tiga perkara asusila di Banjarmasin divonis kebiri kimia

Red: Bayu Hermawan
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya. Tiga perkara itu terjadi sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022.

"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali, Kamis (15/4/2022)

Baca Juga

Febrian menyatakan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," katanya pula.