REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Sunaryo Kartadinata, Pengamat Pendidikan, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
RUU Sisdiknas yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristekdikti) mendapatkan tanggapan publik dari berbagai sisi. Pertama dipandang mengandung banyak kekurangan dan kelemahan, di sisi lain yang juga perlu memperoleh perhatian adalah uji tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945.
Semestinya (R)UU Sisdiknas mengatur substansi pendidikan secara utuh dan komprehsif, dari filosofi sampai praksis, bertolak dari pemaknaan imperatif Konstitusi UUD 1945 terhadap pendidikan, dan konteks dialektika masyarakat secara nasional dan global. UU harus memastikan penyelenggaraan Sisdiknas sebagai perwujudan amanat UUD 1945.
Imperatif filosofis dan praktil pendidikan perlu dimaknai dari kandungan konstitusi, sebagai dasar perumusan tujuan dan praksis pendidikan nasional yang harus diatur dalam UU Sisdiknas. Secara historis, politis, dan kultural kemerdekaan RI adalah kulminasi proses mempersatukan Bangsa. Kandungan jiwa Pembukaan UUD 1945 adalah mempersatukan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Imperatifnya, (1) Sisdiknas berfungsi mempersatukan dan memelihara persatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI. Negara bertanggungjawab menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional bermutu. Perlu ada pasal yang menegaskan makna otonomi pendidikan sebagai penyelenggaraan sisdiknas di daerah, dalam satu garis komando, termasuk pengaturan pendidikan yang ada di luar Kemdikbud. Bukan sentralistik, tetapi spirit fungsi Sisdiknas harus menjadi mindset berkelanjutan dari para pemimpin dan pengambil kebijakan pendidikan, dari hulu sampai hilir.
Pendidikan adalah proses alih generasi, pewarisan ideologi bangsa yang diamanahkan UUD 1945. Terkandung makna, pendidikan tidak boleh terserabut dan lepas konteks dari landasan idiil-konsitusionil NKRI. Karena itu (2) pendidikan nasional merupakan strategi politik bangsa untuk mewariskan ideologi negara dan nilai budaya bangsa kepada generasi penerus sehingga tidak terjadi pembelokan ideologi negara.
(R)UU Sisdiknas perlu menegaskan secara eksplisit bahwa Filsafat Pendidikan Nasional adalah Pancasila. Pancasila harus dipelajari dan difahami sebagai filsafat pendidikan nasional, oleh pemimpin pendidikan, pendidik, dan calon pendidik.
Spirit pendiri NKRI adalah mempersatukan bangsa Indonesia, yang dihuni oleh ragam suku, agama, dan budaya. Terkandung makna (3) kemauan politik bangsa yang kuat dan bermakna terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional bukan semata-mata urusan ketersediaan anggaran yang memadai, melainkan pemahaman secara benar dan utuh terhadap amanat pendiri republik untuk membangun negara bangsa Indonesia yang modern, demokratis, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, melalui upaya pendidikan.
Kandungan paragraf atau alenia 3 Pembukaan UUD 1945 merefleksikan pengakuan rakyat Indonesia sebagai mahluk yang berhamba kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah menganugerahkan kemerdekaan, diwujudkan dalam kepemelukan agama yang diyakini setiap penduduk Indonesia sebagaimana dijamin pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan sila pertama Pancasila. Imperatifnya, (4) pendidikan nasional bertanggungjawab menjadikan rakyat Indonesia sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berhamba kepada Allah Yang Maha Kuasa, mewariskan nilai keimanan dan ketaqwaan kepada generasi bangsa sebagai wujud pewarisan spirit para pendiri bangsa.