Ini Ketentuan Mudik Lebaran dengan Transportasi Udara di Semarang
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. | Foto: Antara/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menghadapi periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (Lebaran) tahun 2022, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, terus menyiapkan berbagai antisipasi.
Antisipasi dilakukan agar bandara di Ibu Kota Provinsi Jateng ini dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa transportasi udara.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, antisipasi tersebut diwujudkan melalui berbagai persiapan guna menyambut lonjakan pengguna jasa transportasi udara.
Antara lain melalui penyiapan Posko Angkutan Udara Hari Raya (Lebaran), menyediakan layanan tes Covid-19 dan fasilitas layanan vaksinasi booster di bandara, hingga memperpanjang jam operasional bandara.
PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, jelasnya, telah melakukan berbagai upaya persiapan menyambut cuti bersama Idul Fitri 2022, yang diprediksi bakal melonjak.
Terlebih dua tahun sebelumnya masyarakat tidak bisa mudik Lebaran akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Guna mengakomodir syarat perjalanan udara, kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menyediakan layanan tes Covid-19 dan sentra vaksinasi booster di bandara,” jelas Hardi.
Sedangkan untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dalam periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang juga menambah jam operasional bandara.
Yakni mulai dari pukul 07.00 sampai 19.00 WIB. Selain itu, juga tersedia layanan tes Covid-19 di lingkungan bandara.
Masing-masing dengan menyiapkan Klinik Angkasa Medika yang aka beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 16.30 WIB dan Klinik Mugi Sehat dengan waktu operasional pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan adanya aturan wajib vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian tanpa melampirkan tes Covid-19, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang juga menyiapkan fasilitas vaksinasi booster.
“Terkait hal ini, kami bekerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang untuk menyediakan layanan vaksinasi booster di bandara,” lanjutnya.
Adapun persyaratan bagi calon penumpang yang ingin melaksanakan vaksinasi booster di area exhibition hall bandara adalah membawa kartu identitas diri, menunjukan tiket penerbangan (H-3 jam, H-1 dan H-2), serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hardi berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mempermudah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dalam memenuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami juga mengimbau seluruh pengguna jasa bandara untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, sesuai dengan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu adalah wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi pedulilindungi, pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster Covid-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19.
Para pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Test Antigen (1 x 24 jam), pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam)
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
“Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 dan wajib didampingi oleh orang tua,” ujar dia.