Jumat 15 Apr 2022 14:25 WIB

Pemerintah Diminta Seriusi Tudingan Pelanggaran HAM Aplikasi Peduli Lindungi

Kemenlu AS menduga ada pelanggaran HAM dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Red: Joko Sadewo
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kemenlu AS terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pasalnya, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19. 

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam pesan whatsappnya, Jumat (15/4/2022).

Jika mau jujur, menurut Saleh, aplikasi peduli lindungi memang menyimpan data masyarakat. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan. "Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam peduli lindungi,” papar anggota Komisi IX ini.

Aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.

Dalam konteks ini, Saleh meminta pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Saleh meminta agar jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.

"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” paparnya.

Menurut Saleh, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement