Pemda DIY Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemda DIY Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (ilustrasi).
Pemda DIY Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (ilustrasi). | Foto: Antara/Maril Gafur

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik saat lebaran bagi para pejabat di lingkup pemerintah daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa larangan tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. "Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," kata Aji, Jumat (15/4/2022).

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah. "Kan kendaraan di pool," ujar dia.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY. "Nanti akan ada edaran gubernur," ujar Baskara Aji.

Baca Juga

Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada. Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY. "Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima," ujar dia.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Survei Pegipegi Ungkap Moda Transportasi Favorit untuk Mudik

Lebaran, Beberapa Titik di Bantul Diprediksi Alami Kemacetan

Vaksin Booster Ditargetkan Capai 50 Persen Sebelum Lebaran 

Amplop Lebaran Unik Buatan Perempuan Ponorogo, 2 Pekan Terjual 60 Ribu Lembar

Pemerintah Prediksi Ekonomi Kuartal I 2022 Bisa Tumbuh Hingga 5,2 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark