Sabtu 16 Apr 2022 04:34 WIB

Laporan HAM AS Singgung Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Laporan HAM AS terkait Indonesia menyebut kasus Lili dengan Wali Kota Tanjung Balai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) menyinggung pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Laporan tersebut dipublikasikan secara daring oleh Kementerian luar negeri AS.

Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.

Baca Juga

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut dikutip, Jumat (15/4/2022).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memang telah memutus bersalah Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut dinilai  terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak kepada mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dewas menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan yaitu sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.

Teranyar, Lili kembali dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan gratifikasi dari Pertamina. Lili Pintauli disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa Lili Pintauli adalah beban di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili Pintauli Siregar telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin Saiman.

MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar. Boyamin mengatakan, hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik kepada KPK.

"Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement