REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kewajiban umat Islam saat Bulan Ramadhan adalah puasa. Namun ada keringanan bagi orang-orang yang tidak bisa menjalankan puasa, dan harus menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Seperti dalam firman-Nya, “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al Baqarah: 184)
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan, “Di antara orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, baik laki-laki atau perempuan adalah orang yang sudah lanjut usia, orang yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhan penyakitnya, dan pekerja berat yang tidak memiliki sumber penghidupan lain kecuali pekerjaan yang dijalaninya. Mereka semua mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebab jika mereka puasa, maka puasanya akan mengakibatkan mereka kepayahan dan memberatkan selama bulan Ramadhan. Mereka termasuk golongan yang mendapat keringanan.Namun, mereka diwajibkan memberi makan kepada satu orang miskin.”
Baru-baru ini Dompet Al-Qur’an Indonesia (DQ) menyalurkan Fidyah kepada para dhuafa di pelosok jawa timur. Paket Fidyah yang dibagikan di Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Blitar, Lamongan, Probolinggo, Ngawi dan Bojonegoro.
Fidyah dari DQ ini diberikan kepada para dhuafa dalam bentuk makanan matang (nasi kotak) dan minuman. Fidyah dibagikan di sore hari menjelang agar bisa digunakan untuk buka puasa. Para Dhuafa yang menerima merasa senang sekali karena tidak menyangka jika akan mendapat kiriman paket buka puasa di rumah.
Direktur DQ Agung Heru Setiawan menjelaskan, sebagai Lembaga Amil Zakat, DQ menerima dan menyalurkan fidyah. Untuk hitungannya, satu paket makanan senilai Rp.25.000 untuk satu hari yang ditinggalkan. "Nanti fidyah akan dibagikan kepada fakir miskin atau dhuafa di pelosok Jawa Timur yang ada cabang DQ," kata dia.