Sabtu 16 Apr 2022 10:26 WIB

Desainer Busana Muslim Butuh Informasi Kehalalan Kain

Desainer busana Muslim ingin menggunakan bahan yang terjamin kehalalannya.

Rep: Ratna Puspita/ Red: Reiny Dwinanda
Koleksi busana Jeny Tjahyawati (Dok). Sebagai desainer busana Muslim, Jeny mengaku membutuhkan informasi tentang kehalalan kain.
Foto: Republika/Prayogi
Koleksi busana Jeny Tjahyawati (Dok). Sebagai desainer busana Muslim, Jeny mengaku membutuhkan informasi tentang kehalalan kain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perancang busana Muslim atau modest fashion Jeny Tjahyawati menyatakan, para desainer membutuhkan informasi tentang kehalalan kain. Terlebih, aturan perundangan terkait produk halal sekarang ini tidak hanya mengatur tentang makanan dan minuman, tetapi juga pakaian.

"Pihak kami, para perancang busana, menginginkan juga adanya informasi maupun arahan, agar kami dapat menggunakan bahan-bahan yang sudah terjamin kehalalannya," kata Jeny pada talk show bertema "Perlukah Busana Muslim Disertifikasi Halal?" di Atrium Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (15/4/2022), seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

Sekjen Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATS) Himawan mengatakan, pihak yang berada dalam industri ini harus memastikan bahwa kain sudah tidak mengandung unsur atau bahan yang mengandung hewan, khususnya babi dan turunannya. Sebab, itu dapat menggugurkan kehalalan kain.

"Memang kita harus bersama-sama mengawasi ini, agar produk kita bersaing di pasar global," kata dia.

Himawan mengungkapkan, sertifikat halal dari Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar sangat ditunggu oleh pasar global. Terlebih, produk tekstil halal sudah lebih dulu tersedia di pasar global, khususnya negara-negara dengan komunitas Muslim.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menyatakan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 tahun 2021 tentang Produk Halal menyatakan bahwa jaminan produk halal ini tak hanya untuk makanan minuman. Aturan tersebut juga berlaku untuk obat, kosmetik, dan barang gunaan, termasuk pakaian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement