Sabtu 16 Apr 2022 12:15 WIB

Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Bareng BUMN

Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi warga yang mau mendaftar mudik gratis.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Calon pemudik mendaftarakan dirinya untuk mengikuti mudik gratis yang digelar olah PT Jasa Raharja (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon pemudik mendaftarakan dirinya untuk mengikuti mudik gratis yang digelar olah PT Jasa Raharja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua tahun ditiadakan, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. Bertema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022", Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis di lebaran tahun ini.

"Pendaftaran mudik gratis untuk 20 ribu pemudik ini telah dibuka sejak 9 April hingga 16 April mendatang dengan menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, DI Yogyakarta, Malang dan Surabaya," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

Rivan menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id. Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar.

Syarat tersebut yakni harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C, serta satu orang pendaftar maksimal 4 orang dewasa (diatas tiga tahun). Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Rivan menyampaikan, calon peserta diharuskan upload sejumlah dokumen sebagai data penunjang untuk verifikasi. Data yang dimaksud yaitu KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta sertifikat vaksin untuk masing masing calon peserta mudik.

"Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website. Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini," lanjut Rivan.

Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen. Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau RTPCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus untuk peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Vaksinasi dosis pertama ini tidak berlaku rapid test antigen ya," ungkap Rivan.

Rivan mengatakan, program Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 yang dikomandoi Jasa Raharja juga mengadakan vaksinasi bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-3 atau booster. Vaksinasi booster telah dilaksanakan sejak 6-21 April 2022.

Dalam program mudik gratis ini, sambung Rivan, PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5 ribu penumpang dan 23 rangkaian kereta api untuk 15 ribu penumpang.

"Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno. Sementara waktu pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota," ungkap dia.

Untuk update terkini terkait informasi Mudik Gratis BUMN 2022, ucap Rivan, masyarakat bisa mengikuti media sosial resmi Jasa Raharja. Rivan berharap program ini membantu masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga di kota tujuan dengan tetap sehat, aman, selamat, dan juga nyaman.

"Selain itu juga turut membantu menjaga pertumbuhan ekonomi dikarenakan dana yang seharusnya dikonsumsi untuk biaya perjalanan mudik dapat dialihkan untuk dibelanjakan di kampung halaman," kata Rivan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement