Bandara YIA Buka Penerbangan Internasional Mulai 29 April
Red: Nidia Zuraya
Penumpang pesawat berjalan menuju pintu keluar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo. PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka pelayanan penerbangan internasional tujuan Malaysia mulai 29 April 2022. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka pelayanan penerbangan internasional tujuan Malaysia mulai 29 April 2022. Pelaksana tugas sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Sabtu (16/4/2022), mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lintas instansi untuk persiapan pelayanan penerbangan internasional.
"Pada 29 April telah dibuka penerbangan internasional dari Malaysia. Untuk itu, kami melakukan rapat koordinasi dengan lintas instansi untuk persiapan pelayanan penerbangan internasional," kata Agus Pandu Purnama.
Ia mengatakan rapat koordinasi dengan lintas instansi ini melibatkan Kodim 0731, Polres Kulon Progo, C.I.Q, ground handling, dan maskapai, serta perwakilan Kementerian Kesehatan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Dinas Sosial dan BPBD DIY. Sekedar informasi C.I.Q adalah proses pemeriksaan petugas bea dan cukai, imigrasi dan karantina untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang dan makhluk hidup lainnya.
Agus Pandu mengatakan koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tentang kemudahan keimigrasian, serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri.
Terdapat simplifikasi proses kedatangan, yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi secara lengkap, PPLN tidak perlu mengisi e-HAC, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, melanjutkan perjalanan kecuali karantina 5x24 jam, dan RT-PCR dilakukan bagi yang bergejala dengan suhu di atas 37,5 derajat.
"Secara umum, seluruh instansi terlibat menyatakan kesiapan dalam mendukung penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Yogyakarta," katanya.