Sabtu 16 Apr 2022 13:00 WIB

Mendagri Minta Pemda Bentuk Satgas Pengamanan Arus Mudik-Balik

Berbagai pihak akan dilibatkan dalam pengamanan arus mudik dan arus balik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengamankan arus mudik dan arus balik. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengamankan arus mudik dan arus balik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengamankan arus mudik dan arus balik. Menurut dia, berbagai pihak akan dilibatkan dalam pengamanan arus mudik dan arus balik.

"Saya akan mengeluarkan Surat Edaran yang isinya adalah di daerah membuat Satgas dalam rangka untuk mengamankan arus mudik arus balik,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga

Tito mengikuti rapat koordinasi kesiapan menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriyah, Kamis (14/4/2022). Hal tersebut berkaitan dengan pengamanan dalam konteks Kemendagri selaku pembina dan pengawas pemerintahan daerah.

Tito menuturkan, pihak-pihak di daerah akan dilibatkan dalam pengamanan mudik 2022, antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pemadam Kebakaran, termasuk juga para relawan. Mereka diusahakan untuk bergabung dalam posko milik Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).